Site Loader

Batang (19/3)—Bertempat di hotel Dewi Ratih diadakan sosialisasi dan silaturahmi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang (17/3). Hadir dalam acara ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang M. Aqsho, para Kasi, para guru mulai dari Jenjang RA, MI, MTs, MA, para pengawas madrasah dan pengawas PAI. Serta dihadiri para pejabat BPJS diantaranya Direktur BPJS Cabang Pekalongan Jatmiko, Bapak Kepala BPJS Cabang Batang Bambang Indriyanto.

Mengawali sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang mengatakan bahwa,”Setiap warga negara wajib untuk mendukung program BPJS ketenagakerjaan. ASN Kementerian Agama Kab. Batang sudah banyak yang terdaftar sebagai anggota. Ucapan bela sungkawa atas berpulangnya Ibu Hamimah guru MI Pretek Pecalungan sebagai bagian dari keluarga ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Batang, semoga beliau husnul khotimah, sebagai wujud belasungkawa dilakukan dengan langkah nyata berupa doa membaca surat Al Fatehah yang dikhususkan kepada almarhumah”, tandas M. Aqsho.

Kemudian Direktur BPJS Cabang Pekalongan dalam sambutannya mengatakan, “Program unggulan yg ditawarkan BPJS banyak sekali salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan. program ini sebetulnya program yg dilakukan oleh pemerintah untuk membantu seluruh masyarakat. Program ini menjadi komitmen pemerintah untuk memberdayakan masyarakatnya apalagi di musim pandemi”, ungkap Jatmiko.

Sementara Direktur Cabang BPJS Kab. Batang dalam sambutannya mengatakan, “BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk Jaminan. Program yang di tawarkan JKK, JKM, JHT, JP. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) adalah perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja, perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja berupa biaya pengobatan sampai sembuh dan sampai meninggal. JKM (Jaminan Kematian) adalah jaminan yang diberikan karena meninggal dunia, besarnya 42 juta terdiri dari santunan kematian, santunan berkala dan biaya pemakaman. Dan juga beasiswa untuk 2 anak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dari iuran peserta minimal 3 tahun. JHT (Jaminan Hari Tua) adalah tabungan hari tua setelah peserta berusia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti kerja, tabungan ini diberikan secara utuh tidak ada potongan, minimal kepesertaan 10 tahun. JP (Jaminan Pensiun) adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai pengganti penghasilan apabila peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total atau meninggal dunia”, jelas Batang Indriyanto.

Lebih lanjut Bambang Indriyanto mengatakan, “Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dimulai dengan mengisi blangko yang sudah dibagikan. Untuk itu BPJS berharap agar para tenaga pendidik non ASN dan PPPK di wilayah kerja Kementerian Agama Kabupaten Batang bisa masuk menjadi jaminan mereka dalam melindungi keluarganya. BPJS kesehatan bersifat nirlaba bukan syariah tapi mengacu pelaksanaan syariah” , tambahnya.

Kontributor    : Minarsih (Pengawas Madrasah Batang)

Editor              : Suyanto

Bagikan Kepada Teman

Post Author: pokjawasmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Top Download