
Batang—Bertempat di aula lantai 2 Kantor Kementerian Agama Kab. Batang (12/3) diselenggarakan Rapat Persiapan Pembelajaran Tatap Muka oleh Kasi Pendidikan Madrasah yang dihadiri Pengawas Madrasah. Dalam pertemuan tersebut disampaikan H. Munif Kasi Penma berdasarkan rekomendasi dari Bupati Batang Nomor: 420.1/0472/2021 tentang pembelajaran pada Madrasah di Kab. Batang dan berdoman Edaran Kepala Kanwil Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nornor: 15483/Kw.11.2/12/2020, tentang pelaksanaan pembelajaran pada madrasah tahun pelajaran 2020/2021 bahwa penentuan masa pembelajaran tatap muka untuk madrasah mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka, madrasah perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain; Madrasah agar menyelesaikan pengisian daftar periksa pada Emis; Madrasah telah mengisi daftar periksa kesiapan satuan pendidikan secara tertulis dan dinyatakan lengkap dan layak oleh Tim Kesiapan dan Pemantauan yang dilakukan oleh pengawas madrasah. Apabila persyaratan telah terpenuhi dan madrasah siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka untuk selanjutnya mulai tanggal 15 Maret 2021 Madrasah pada Jenjang RA, Ml, dan MTs diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan ketentuan: 1) Madrasah mengajukan surat permohonan pembelajaran tatap muka yang dilampiri hasil verifikasi pembelajaran tatap muka oleh pengawas madrasah, dan untuk selanjutnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang akan mengeluarkan ijin pembelajaran tatap muka bagi yang siap dan mengajukan permohonan; 2) Madrasah mengatur jadwal pembelajaran dan sistem bergilir rombongan belajar 50% (Shifting), dan berpedoman pada Kurikulum Darurat; 3) Madrasah mefaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai kebiasaan baru dan protokol kesehatan secara ketat dan bertahap.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan dengan catatan semua pengawas madrasah melakukan monev super ketat pada madrasah binaannya terus melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang. Laporan Pengawas melalui link Google Form yang disediakan maksimal jam 14.00 WIB sudah melaporkan kegiatan pembelajaran tatap muka setiap hari, apabila ditemukan kasus konfirmasi positif pada satuan pendidikan maka wajib menutup kembali kegiatan pembelajaran tatap muka dan selanjutnya diberlakukan daring/luring.
Kontributor : H Makmuri
Editor : Suyanto