Site Loader

Batang—Bertempat di aula lantai 2 Kantor Kementerian Agama Kab. Batang (12/3) diselenggarakan Rapat Persiapan Pembelajaran Tatap Muka oleh Kasi Pendidikan Madrasah yang dihadiri Pengawas Madrasah. Dalam pertemuan tersebut disampaikan H. Munif Kasi Penma berdasarkan rekomendasi dari Bupati Batang Nomor:   420.1/0472/2021 tentang pembelajaran pada Madrasah di Kab. Batang dan berdoman Edaran Kepala Kanwil Wilayah Kementerian Agama      Provinsi      Jawa     Tengah     Nornor: 15483/Kw.11.2/12/2020, tentang  pelaksanaan  pembelajaran  pada  madrasah tahun pelajaran 2020/2021 bahwa penentuan masa pembelajaran tatap  muka untuk madrasah mengikuti  ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Untuk pelaksanaan pembelajaran tatap  muka, madrasah perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain; Madrasah agar menyelesaikan pengisian daftar periksa pada Emis; Madrasah telah  mengisi daftar periksa  kesiapan satuan pendidikan secara tertulis dan dinyatakan lengkap dan layak oleh Tim Kesiapan dan Pemantauan yang dilakukan oleh pengawas madrasah. Apabila persyaratan telah terpenuhi dan madrasah siap  menyelenggarakan pembelajaran tatap  muka  untuk  selanjutnya  mulai tanggal 15  Maret 2021 Madrasah pada Jenjang RA,  Ml, dan MTs diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan ketentuan: 1)   Madrasah mengajukan surat permohonan pembelajaran tatap muka yang dilampiri hasil  verifikasi pembelajaran tatap  muka oleh pengawas madrasah, dan  untuk selanjutnya Kantor Kementerian  Agama Kabupaten Batang akan mengeluarkan ijin pembelajaran tatap muka bagi yang siap dan mengajukan permohonan; 2) Madrasah mengatur jadwal  pembelajaran  dan sistem bergilir rombongan belajar 50%  (Shifting), dan berpedoman pada Kurikulum Darurat; 3) Madrasah mefaksanakan  pembelajaran tatap muka sesuai kebiasaan baru dan protokol kesehatan secara ketat dan bertahap.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan dengan catatan semua pengawas madrasah melakukan monev super ketat pada madrasah binaannya terus melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang. Laporan Pengawas melalui link Google Form yang disediakan maksimal jam 14.00 WIB sudah melaporkan  kegiatan  pembelajaran tatap muka  setiap hari, apabila ditemukan kasus konfirmasi positif pada satuan pendidikan maka wajib menutup  kembali kegiatan pembelajaran tatap muka dan selanjutnya diberlakukan daring/luring.


Kontributor         : H Makmuri

Editor                   : Suyanto

Bagikan Kepada Teman

Post Author: pokjawasmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Top Download